Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis padahal konstitusi di Inggris misalnya tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio, constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constiture” dalam bahasa Jerman “vertassung” yang dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-undang dasar.
Istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai:
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
MOTIF TIMBULNYA KONSTITUSI
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
TUJUAN KONSTITUSI
1. Mengawasi serta membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak semena-mena dengan kekuasaannya.
2. Menjaga dan Melindungi Hak Asasi Manusia .
3. Menjadi Pedoman penyelenggaraan negara.
2. Menjaga dan Melindungi Hak Asasi Manusia .
3. Menjadi Pedoman penyelenggaraan negara.
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
KONSTITUSI DI INDONESIA
1. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945. Tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr. Rajiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Komite Nasional).
Maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya:
1. Rakyat .
2. Wilayah.
3. Kedaulatan.
4. Pemerintahan
5. Tujuan Negara.
6. Bentuk Negara
0 komentar:
Posting Komentar