Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Di bawah teori kontrak sosial , status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada: Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran. Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan. Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli . Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.
Produk Hukum
Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
1. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
Produk Hukum Lama
1. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat- akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut. Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role ). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
5. Hak mendapatkan pengajaran
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Landasan hukum kewarganegaraan
UUD 1945 pasal 26 Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang- orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
1. Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbut.
7. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
8. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang bersangkutan.
9. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat umum memperoleh kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :
1. Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya.
2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :
Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis. Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. kewarganegraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Dasar hukum dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia Beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya :
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02- HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik
Pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL. 03.01 Tahun 2006, yang dimaksud adalah :
1. Anak adalah anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin;
2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan RI;
3. Perwakilan RI adalah Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, atau Perutusan Tetap RI;
4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan RI yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
Semua syarat dan tata cara lengkap permohonan kewarganegaraan diatur dalam UU RI No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Ada beberapa tahapan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, secara garis besar dibagi menjadi tiga tahap utama, yaitu :
1. Tahap pengiriman berkas kepada Menteri
2. Tahap pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia
3. Tahap pengesahan kewarganegaraan.
0 komentar:
Posting Komentar