Penegakan Hukum di Indonesia


Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudutnya penegakkan hukum dibagi menjadi dua yaitu dari sudut subjektif dan sudut objektif.
Dari sudut subjeknya penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
Ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Penegakan Hukum di Indonesia

Jika dilihat dari segi penegakan hukumnya negara Indonesia bisa dibilang sedang mengalami keterpurukan dalam penegakan hukumnya. Karna beberapa kasus besar yang terjadi seperti Aliran Dana Bank Century, Kasus Mavia Pajak Gayus Tambunan, ditambah dengan Kasus Wisma Atelit yang menyeret mantan bendahara Partai Demokrat “Nazarudin” dan anggota DPR “Angelina Sondakh” sangat memprihatinkan, karna pemerintah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.
Buruknya kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tergambar dari persepsi publik terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional. LSI mencatat, dari data longitudinal lembaga itu terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional, per Desember 2011 berada pada titik paling rendah, minus 7. Padahal, data pada Desember 2008, tren persepsi atas penegakan hukum secara nasional masih di angka 32. Berdasarkan dataGovernance Indicator World Bank 2011, dalam 10 tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti, dan masih tetap negatif. “Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin merosot,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Dodi Ambardi
Sebaiknya pemerintah segera melakukan perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, karna banyak rakyat yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap masa pemerintahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada baiknya generasi yang lebih tua mengajarkan nilai moral postif agar generasi muda tidak ikut terjerumus untuk melanggar norma-norma serta nilai-nilai yang luhur tertanam pada hukum di negeri Indonesia.


Lembaga Penegak Hukum

Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau bantuan hukum.

1.      Kepolisian
Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.
Penyelidik mempunyai wewenang:
1)      Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2)      Mencari keterangan dan barang bukti
3)      Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4)      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1)       Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2)       Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3)      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
4)      Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
1)       Pejabat polisi negara Republik Indonesia
2)      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

2.      Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a.                   Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di   kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif.
b.        Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah  provinsi.
c.          Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

3.       Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a.        Peradilan umum
b.       Peradilan agama
c.        Peradilan Militer
d.       Peradilan Tata Usaha Negara

0 komentar:

Posting Komentar